Pengikut

Kamis, 03 Agustus 2023

PROBLEM HAK ASASI MANUSIA DI PAPUA PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL

 

 

 

Penulis : Arinus Wamang,S.H 

Problem Papua yang belum selesai di hadapan hukum nasional, disertai  masalah hak asasi manusia Papua. Sebab problem yang dialami orang asli Papua tidak bisa di atasi negara  sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Terutama menyangkut penegakkan hukum di Indonesia khususnya, Papua. Kasus HAM OAP bagian persoalan sejarah integrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 1963-1969 dalamnya, ditambah terjadi pepera. Masalah mendasar yang terjadi tanah Papua bagian perebutan kekuasaan hak politik dan ekonomi menyebabkan pelanggaran Hak Asasi Manusia yaitu, Abe berdarah,wasior berdarah,Paniai berdara, Nduga berdarah, Puncak Berdarah dll. Hampir seluruh wilayah terancam soal krisis  kemanusiaan, menyebabkan papua dikatakan pulau yang duhuni manusia tanpa perlindungan induknya. Karena tidak ada keadilan, hanya masalah diskriminasi,rasis dan perlakuan tidak adil yang merusak tatanan kehidupan orang asli Papua yang terus tumbuh subur.  

Walaupun dalam konstitusi kita ditegaskan tentang perlindungan Hak Asasi Manusia seperti dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah’’ Kemuduan, penanganan kemanusiaan adalah tanggungjawab negara untuk melindungan kekerasan HAM secara sistemik di Papua. Dan mencari pelaku kejahatan kemanusiaan Tanggung jawab negara itu berfokus kepada kejahatan HAM berupa penyiksaan (torture), pembunuhan massal (genoside), penghilangan orang (disappearances), kejahatan perang (war crimes), dan/atau kejahatan atas kemanusiaan (crimes againts humanity),konstitusi Indonesia.

 Tetapi kenyataan dilapangan beda, penegakkan  hukum dan keadilan tidak diberikan bagi masyarakat akar rumput,sehingga dilihat tidak ada hukum yang hidup ditengah orang asli papua melainkan terjadi pembunuhan serta penyiksaan dijadikan makanan sehari-hari bagi orang asli papua. Di katakan tidak diberikan keadilan karena para penegak hukum melihat realita hanya sebela mata. Hukum justru berlaku bagi para pemodal, atau  penguasa itulah sebabnnya muncul pikiran orang asli papua bhawa tidak percaya terhadap hukum di Papua. 

Kebijakan penerapan Hukum bagi masyarakat Papua tidak efektif hanya diperalat, instrumen negara sebab penerapan dilakukan dengan pendekatan represif, serta kekerasan yang berujung pada pelanggaran HAM serta tidak diberikan hak-haknya sebagai warga negara yang sama di hadapan hukum. Akibat penegakkan hukum yang lemah, orang Papua tidak mengakui adanya hukum, karena tidak ada keadilan. Implementasi yang diterapkan di seluruh tanah Papua selama ini, melindungi produk-produk kapitalis yang mementingkan beberapa kaum pemodal.

Dengan tulisan ini penulis meninjau bhawa kedudukan hukum (legal standing) yang belum final bagi seluruh masyarakat Papua adalah bagian tugas negara sebagai pemegang kekuasaan. Untuk menyelesaikan persoalan Papua secara jujur, adil dan bertanggungjawab. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Negara Indonesia adalah Negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. 

 

 

 

 




Kamis, 19 Januari 2023

PENEGAKKAN HUKUM DI PAPUA DALAM SEPULUH TAHUN TERAKHIR



Penulis : Arinus Wamang

Artikel : Penegakkan hukum dan kelemahannya di Papua, dalam sepuluh tahun terakhir. 

Perkembangan hukum di negara kita Indonesia bhawa hukum menjadi suatu landasan berpikir yang dibentuk oleh negara untuk melindungi masyarakatnya, artinya unsur terpenting dalam negara hukum adalah adanya pengakuan terhadap asas (Equality before the law) Persamaan dihadapan hukum. Sehingga semua yang mengatur tentang hak hidup masyarakat pada umumnya dapat dipahami untuk dilakukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai warga negara yang sama dihadapan hukum. Oleh sebab itu Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur semua aspek kehidupan masyarakat dari segi ekonomi, social dan politik. 

Untuk itu hukum diharapkan memberikan jaminan kelayakan kepada masyarakat Indonesia pada umumnya, dan khususnya bagian Indonesia timur yaitu papua sebab dalam penegakkan hukum di Papua dari perspektif hukum belum menyatuh sehingga. Implementasi lebih akuntabel bagi masyarakat papua yang membutuhkan bantuan hukum hal ini, bagian mendorong upaya negara melihat papua dengan pendekatan yang berbeda. Dinamika yang dihadapi masyarakat Papua pada khususnya di beberapa decade ini persoalan yang sangat kompleks tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Diskriminasi, Rasisme yang tersistem dan terstruktur. 

Menganalisis beberapa persoalan baru-baru ini terjadi di Papua pada khususnya, lemahnya peneggakkan hukum  memicu polemic yang tak kunjung selesai, seakan-akan hak asasi manusia tidak dihargai. Adapun sebab dan akibat yang lagi mengorbankan masyarakat sipil di Puncak papua,Intanjaya dan Oksibil dll. Itu bisa dikatakan bhawa sepuluh tahun terakhir negara gagal dalam menyelesaikan persoalan Papua, sehingga negara perlu akhiri masalah Papua dengan pendekatan yang tepat sasaran.  


Upaya negara menjalankan hukum di Papua terlihat tidak efektif menyelesaikan akar masalah papua yang selama ini di tuntut orang asli papua termasuk, pelanggaran HAM,RASISME dan DISKRIMINASI,RASIAL. Maka jadinya, muncul berbagai indikasi yang merombak terjadinya konflik horizontal antar masyarakat papua itu lantaran masyarakat seakan-akan di jadikan objek oleh beberapa elit yang mencari panggung. 

Hal ini Lembaga Pengetahuan Indonesaia (LIPI) menyebut empat akar masalah yang menjadikan konfli di tanah Papua terus memanas. Empat akar persoalan itu hingga kini belum ditanggani secara serius oleh pemerintah. Permasalahannya yaitu; Marginalisasi masyarakat Papua, sejak orde baru masyarakat Papua mengalami ketidakadilan. Kedua, masalah pemerataan pembangunan, pemerataan dan kesejahtreraan, yang lebih banyak focus ke jawa. Permasalahan Status Politik Papua yang sementara tidak ada titik terang dalam jangak waktu yang lama, dan yang terakhir adalah permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM). 

Dilihat bhawa persoalan Papua Pemerintah tidak serius menangani permasalahan Papua akhrinya pemerintah pusat sering curiga ketika masyarakat Papua melakukan aksi langsung dicap separatis,KKB dll. Ini adalah stigma yang dibangun selama ini oleh penguasa  kepada orang asli papua. 

Sebab konflik yang terus berkepanjang selama sepuluh tahun terakhir itu sejak serangan di Nduga Papua akhir tahun 2018 dan unjuk rasa di Papua 2019. Hingga pendekatan keamanan terus dilakukan dengan pengiriman (TNI dan Polri) melawan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Bertambhanya apparat keamanan di Papua jumlah korban terus meningkat dari masyarakat sipil,maupun keamanan, sengketa tersebut dimulai adanya historis tekait integrasi Irian Barat ke Indonesia kasus dan Pelanggaran Hak asasi manusia yang belum terselesai.

Jadi, semua permasalahan  di analisis kembali pada lemahanya penegakkan hukum di Indonesia khususnya di Papua sebab  Negara Indonesia sebagai negara hukum (Hukum sebagai Panglima tertinggi) seharusnya mempu menyelesaikan akar persoalan Papua. Salah satunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan MPR Nomor XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia. Artinya, Hak Asasi Manusia yang melekat pada manusia wajid dihormati. Dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, dan setiap orang. 

Salah satu keberhasilan negara hukum adalah keberhasilan dalam menegakkan hukumnya, implementasinya sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam undang-undang tersebut. Namun penegakkan hukum terhadap masyarakat ini masih lemah sehingga akhirnya masyarakat itu sendiri mengalami nasip buruk karena tidak diperhatikan baik. Norma-norma yang mengatur perilaku masyarakat tidak dijalankan secara akuntablitas justru sebaliknya, seharusnya kehadiran negara hukum menjadi garda untuk melindungi, dan memberikan solusi terbaik kepada masyarakat. 

Terima kasih.


Jumat, 20 Januari 2022.













Sabtu, 14 Januari 2023

JAGA BUDAYA DARI PERUBAHAN JAMAN




Penulis : Arinus Wamang

Artikel: Fiktif tentang budaya dan manusia Papua
              

Budaya Sebagai Identitas Orang Asli Papua. Ada nilai tersendiri dengan mengekspor dari budaya orang di pegunungan tengah Papua. Yang sering digunakan hiasan tersebut dalam acara-acara tertentu. Seperti acara hut, acara bakar batu (Barapen) dll. Nilainya juga tak terhingga berpotensi besar untuk berubah suasan, bagi beberapa golongan/Suku yang menggunakan hiasan tersebut. Oleh sebabnya nilai-nilai budaya itu terpenting untuk dijaga dan dirawat.  Namun tidak lupa untuk tetap mengekspor sebagai nilai tawar dalam persaingan di tingkat-tingkat yang berbeda. Karena budaya itu sendiri dirangkup lewat beberapa konsep tradisi orang gunung. Sehingga budaya itu berdampak bagi generasi selanjutnya. Oleh sebabnya, pentingnya menjaga nuansa yang sudah menyatu  serta menetap. Kehilangan budaya bagian menghancurkan masa depan. 

Oleh karena itu perlukan upaya kerja sama,  yang baik untuk mengangkat budaya klasik sebagai nilai tawar. Nilai yang dapat mewaris serta bertumbuh bersama generasi Papua di masa mendatang. Ditinjau  perkembangan budaya papua akhir-akhir ini juga semakin hilang akibat pengaruh budaya luar. Yang mendominasi ketahanan budaya papua, akhirnya berdampak meluas, mempengaruhi perilaku dan gaya hidup orang asli Papua.

Generasi Papua yang sedang  menghadapi tantangan jaman di Era Revolusi Industri 4.0.  (Reformasi Gigital). Yang terjerumus budaya luar  juga, semakin fanatik akhirnya hal itu mengikis budaya. Sebab tantangan terbesar masyarakat Papua hari ini yaitu, apakah siap menerima perubahan atau tidak!.  

Masyarakat dan budaya saling menyatuh semenjak perjalanan sejarah, pembentukan, golongan ras dan keluarga. Yang sementara ini terbentuk suku-suku yang mendiami di Papua.  

Perubahan masyarakat di masa transisi di beberapa dekade hingga sekarang yang dimana di akhiri neo politik awal menuju jaman logam.  Perlahan memberi konsekuensi munculnya masalah kesehatan suatu populasi.  Perubahan gaya hidup masyarakat papua yang muncul mengakibatkan stres.  

Mengakibatkan Keterseimbanga tempat tinggal, kondisi fisik, serta gaya hidup tidak sesuai dengan tradisi orang papua. Yang membuat merusak moralitas sebagai manusia yang utuh sehingga fungsi, yang berdimensi tidak bercorak pada peradaban orang papua itu sendiri. 

Ini semua terjadi dan akan terus terjadi akibat ketidaksesuaian antara budaya dan masyarakat Papua.  Ketika di uraikan antara gaya hidup dan bercocok pada budaya lokal orang papua. Sangat minim sebab secara psikologi dimatikan oleh perubahan jaman. Krisis identitas  berdampak meluas hingga ke akar-akar terbentuknya budaya Papua. 

Sehingga kesadaran tentang Budaya dan Manusia Papua ini, dibangun lewat cara-cara, edukasi yang selektif, infernal. Pada diskusi-diskusi melalui lembaga-lembaga independen. Supaya sesuatu yang disadari pada pengendalian manusia dan Peradaban itu terus dirumuskan. Dalam menghadapi tantangan jaman.

Budaya Papua sebagai Identitas Orang Asli Papua. Orang Papua punya banyak cara untuk mengembangkan budayanya masing-masing. Sebab nilai investigasi terbesar terkandung dalam nilai budaya.  Hanya kembali pada orang papua itu sendiri, ingin kembangkan budaya lewat cara apa. Jaga budaya dari perubahan jaman. 


Penulis adalah Mahasiswa Papua yang sementara sedang mengenyam Pendidikan di Jawa Timur. 

Ming, 15 Jan 2023.




Minggu, 27 November 2022

PREDIKSI EKONOMI DUNIA MENURUN PAPUA JADI SASARAN


 Penulis 

Arinus Wamang

Artikel :Realita Objektif Ekonomi dunia,  

Catatan Bank Dunia melaporkan akan terjadi Krisis kemiskinan di antara dua dekade hingga 3 persen menargetkan 2030, karena ini mengikuti perununan dalam dua setengah abad yang diketahui beberapa hari sebab dunia hari ini mengalami tantangan baru yang berdampak pandemi sampai tergganggu ekonomi dunia. Dan mengalami tantangan baru yakni Krisis di semua Rana, baik ekonomi, pembangunan maupun pelayanan publik. Disini penulis beranggapan, terkait dengan masa pandemi Covid19 ini yang menimbulkan segalah kerugian dalam berbagai sektor kehidupan manusia. 

Krisis ekonomi yang terjadi akhir-akhir ini karena ada setinggan negara_negara adidaya. Dunia hari ini juga sangat krusial karena adahnya pandemi Covid19. Negara-negara berkembang dengan kapasitas perawatan kesehatan yang terbatas, nilai yang masih tergantung pada biaya luar negeri dan perdagangan ekonomi yang masih mengharapkan negara tentu masyarakat akan terancam. Hal ini juga menjadi tantangan berat yang perlu di antisipasi untuk Papua karena melihat dari segi ekonomi, pembangunan dan pelayanan bisa menjadi alternatif dalam menghidupkan kembali nilai-nilai kultur. Jika tidak maka akan digeruk kembali oleh sistem_sistem yang sedang menjalar melalui berbagai macam cara akhir-akhir ini. Sehingga pentingnya menjaga sumber daya alam Papua agar tidak dimonopoli oleh kaum pemodal. 

Krisis dunia yang terjadi hari ini mengancam 71 juta masuk ke jurang kemiskinan pada skenario baseline dan 100 Juta pada skenario downside. Perkara pandemi Covid19 juga dipicu sejak 1870 semata_mata oleh pandemi, maka halnya ketidak pastian tersebut juga bisa, sebab pernyataan ini hanya proposisi yang dilakukan penelitian dari beberapa negara adidaya. Sepertinya Kesehatan Dunia (WHO) Amerika, China dan lainnya.  

Oleh sebab itu dengan ancaman_ancaman dunia yang merusak segala sektor menimbulkan kesadaran bhawa, pemimpin Papua perlu memahami dinamika dunia saat-saat ini, bhawa penurunan kualitas Ekonomi semakin menurun sehingga ada banyak persiapan yang diantisipasi, diperhatikan dalam tantangan ekonomi dunia hari ini. 

Demikian. Penulis juga tak lupa menyampaikan, bhawa Pemimpin Papua antisipasi dengan dinamika perubahan iklim di dunia . Karena kemungkinan tanah Papua akan diancam sebab kemunculan diplomasi dilakukan untuk memberikan pandangan baru terhadap pemimpin dan masyarakat. Lebih berpikir ulang tentang perbadan Papua lebih akuntabilitas. 


Minggu, 27 Nov 2022.

Malang, Jawa Timur-Indonesia


Sabtu, 24 September 2022

KASUS TEMBAK DAN MUTILASI 4 WARGA SIPIL NDUGA DI MIMIKA PAPUA


   

            Akhir-akhir ini Indonesia terjadi banyak kasus-Kasus terbaru yang berlapis-lapis semenjak disahkannya, Undang-Undang Otonomi Khusus dan Pemekaran Daerah Otonomi Baru DOB Bagi Papua. Termasuk kasus Brigadir J, yang  hampir masyarakat Indonesia berkomentar tentang kasus tersebut. Ditengah-tengah itu terjadi lagi kasus mutilasi 4 Warga Sipil Nduga pada 22 agustus 2022, di Kabupaten Mimika oleh Pihak Penegak Hukum sendiri yaitu, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Di tambah dengan pembunuhan secara tragis pada bulan yang bersamaan di kab Mapi secara tersruktur, dan sistematis.                                                                                 

Kasus yang ditinjau merupakan  Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan dengan rencana oleh Pihak tidak bertanggungjawab sehingga pelaku tersebut kena pidana KUHAP  Pasal 340 KUHP yang berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Psl.338,339 dst.

              Pasal-pasal yang disebutkan merupakan tindakan penyidik yang telah melakukan pelanggaran HAM bagi 4 warga sipil dan dimutilasi di kabupaten mimika. Yang seharusnya diusut tuntas para pelakunya dan tidak diberikan toleransi.  Sebab permasalah mutilasi keluarga korban bhakan orang Papua menilai kebijakan negara sudah lewat batas. Apalagi perlakuannya dipotong-popotong seperti hewan mati, sehingga diminta. Proses hukum yang sedang berjalan dilakukan seadil-adilnya dari penegak hukum, untuk memberikan jaminan dan pertanggungjawaban kepada keluarga korban. 

Berdasarkan Undang-Undang Dasar tahun 1945 adalah landasan pemikiran Republik Indonesia RI  untuk mendirikan bangsa Indonesia dalam menyatuhkan kesejahtraan bagi setiap warga negaranya. Oleh karena itu, sebagai negara hukum wajid memberikan keadilan sesuai dengan perbuatan. Baik perbuatan kemanusiaan maupun perbuatan diskriminasi. 

Berdasarkan Undang-undang Dasar tahun 1945. Penegak hukum dengan tegas memberikan sanksi pidana sesuai dengan perbuatan terdakwa. Sebab pelaku kejahatan adalah TNI-AD, yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia secara tidak menusiawi.  

Pihak korban mutilasi 4 warga sipil nduga di kabupaten mimika. Meminta juga agar, proses ini di bawah ke pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Atau Pengadilan di lintas Kabupaten, sesuai dengan permintaan pihak korban.  Yang juga legal standing ketentuan Pasal 367 ayat (2) KUHP, tindak pidana pengancaman termasuk ke dalam delik aduan, di mana hanya dapat diproses di pengadilan atas adanya pengaduan. Maka, tanpa adanya pengaduan, tindak pidana pengancaman tidak dapat di proses di pengadilan. 

Dengan demikian, Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Maka penegakkan hukum sesuai dengan perbuatannya. 







 

PENDIDIKAN PAPUA TANTANGAN DAN SOLUSI

  Oleh : Arinus Wamang, S.H.  Pendidikan berperan sebagai arah tujuan bagi individu, masyarakat membimbing mereka menuju masa depan dengan j...