Pengikut

Kamis, 03 Agustus 2023

PROBLEM HAK ASASI MANUSIA DI PAPUA PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL

 

 

 

Penulis : Arinus Wamang,S.H 

Problem Papua yang belum selesai di hadapan hukum nasional, disertai  masalah hak asasi manusia Papua. Sebab problem yang dialami orang asli Papua tidak bisa di atasi negara  sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Terutama menyangkut penegakkan hukum di Indonesia khususnya, Papua. Kasus HAM OAP bagian persoalan sejarah integrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 1963-1969 dalamnya, ditambah terjadi pepera. Masalah mendasar yang terjadi tanah Papua bagian perebutan kekuasaan hak politik dan ekonomi menyebabkan pelanggaran Hak Asasi Manusia yaitu, Abe berdarah,wasior berdarah,Paniai berdara, Nduga berdarah, Puncak Berdarah dll. Hampir seluruh wilayah terancam soal krisis  kemanusiaan, menyebabkan papua dikatakan pulau yang duhuni manusia tanpa perlindungan induknya. Karena tidak ada keadilan, hanya masalah diskriminasi,rasis dan perlakuan tidak adil yang merusak tatanan kehidupan orang asli Papua yang terus tumbuh subur.  

Walaupun dalam konstitusi kita ditegaskan tentang perlindungan Hak Asasi Manusia seperti dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah’’ Kemuduan, penanganan kemanusiaan adalah tanggungjawab negara untuk melindungan kekerasan HAM secara sistemik di Papua. Dan mencari pelaku kejahatan kemanusiaan Tanggung jawab negara itu berfokus kepada kejahatan HAM berupa penyiksaan (torture), pembunuhan massal (genoside), penghilangan orang (disappearances), kejahatan perang (war crimes), dan/atau kejahatan atas kemanusiaan (crimes againts humanity),konstitusi Indonesia.

 Tetapi kenyataan dilapangan beda, penegakkan  hukum dan keadilan tidak diberikan bagi masyarakat akar rumput,sehingga dilihat tidak ada hukum yang hidup ditengah orang asli papua melainkan terjadi pembunuhan serta penyiksaan dijadikan makanan sehari-hari bagi orang asli papua. Di katakan tidak diberikan keadilan karena para penegak hukum melihat realita hanya sebela mata. Hukum justru berlaku bagi para pemodal, atau  penguasa itulah sebabnnya muncul pikiran orang asli papua bhawa tidak percaya terhadap hukum di Papua. 

Kebijakan penerapan Hukum bagi masyarakat Papua tidak efektif hanya diperalat, instrumen negara sebab penerapan dilakukan dengan pendekatan represif, serta kekerasan yang berujung pada pelanggaran HAM serta tidak diberikan hak-haknya sebagai warga negara yang sama di hadapan hukum. Akibat penegakkan hukum yang lemah, orang Papua tidak mengakui adanya hukum, karena tidak ada keadilan. Implementasi yang diterapkan di seluruh tanah Papua selama ini, melindungi produk-produk kapitalis yang mementingkan beberapa kaum pemodal.

Dengan tulisan ini penulis meninjau bhawa kedudukan hukum (legal standing) yang belum final bagi seluruh masyarakat Papua adalah bagian tugas negara sebagai pemegang kekuasaan. Untuk menyelesaikan persoalan Papua secara jujur, adil dan bertanggungjawab. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Negara Indonesia adalah Negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. 

 

 

 

 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan anda di blog kami.

PENDIDIKAN PAPUA TANTANGAN DAN SOLUSI

  Oleh : Arinus Wamang, S.H.  Pendidikan berperan sebagai arah tujuan bagi individu, masyarakat membimbing mereka menuju masa depan dengan j...