Oleh : Arinus Wamang
Beberapa Artikel yang saya Tulis dengan Topik-Topik berbedah yang merujuk dengan hal, tersebut salah satunnya. Saya Menulis tentang Hukum dan Demokrasi beberapa hari lalu, merupakan sebagai jalan cerita tentang bagaimana prespektif kita memandang dinamika kehidupan manusia dalam Negara. Karena, jika memahami rana demokrasi, hukum dan ham sangat berkorelasi yang dapat memberikan dampak bagi hak-haknya masyarakat. Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) sejak dalam kandungan telah memiliki hak asasi dimana sebagai manusia pasti memiliki sesuatu yang menjadi pokok atau dasar dari setiap diri masing-masing individu. Hak bisa diartikan sebagai kekuasaan untuk melakukan sesuatu atau kepunyaan (milik), sedangkan asasi merupakan hal yamg utama, pokok atau dasar. Sehingga hak asasi manusia dapat diartikan hak-hak yang dimiliki setiap manusia sejak ia dalam kandungan, hak tersebut melekat di setiap manusia sebagai anugerah yang diberkan oleh Tuhan Yang Maha Esa (Tuhan YME). Termasuk hak, nelayan, tani dan buru sehingga kehadiran negara tidak hanya berpatokan pada kepentinga tapi, merangkup semua kepentingan masyarakat. Sebagai perlindungan demokrasi yang mewujudkan hak-hak setiap orang. Dengan, demikian penyebab utamakan yang tidak dapat dilindungi hukum adalah hak asasi manusia, sehingga terjadinya. Ketidak percayaan terhadap hukum itu sering muncul dalam sebagian besar orang Papua, karena mereka merasakan apa yang dilakukan negara terhadap orang asli papua. Bhawa belum ada keadililan di Papua, adapun tuntutan Kemerdekaan yang dikeluarkan Orang Asli Papua halnya, karena dengan alasan kebijakan yang dilakukan tidak sesuai harapan rakyat.
Jika kita mengamati angka kematian bagi orang asli papua sangat meningkat, beberapa kabupaten di Papua, bhakan penduduk Papua menjadi minoritas. Banyak faktor penyebab. Salah satunya kematian alami dan kematian tidak wajar, yang termasuk dalam pelanggaran HAM. Ada pembungkaman ruang demokrasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan pada New York Agrement di mana. Indonesia merubah mekanisme tersebut menjadi musyawara mufakat. Pelaksanaan Pepera mencatat bhawa telah terjadi manipulasi pada pelaksanaannya karena terjadi intimidasi terhahap orang papua 1963. Pergerakan mahasiswa Papua semakin direpresi. Pada masa soeharto jika kita tinjau kembali yang anti demokrasi; yang menjalankan pemerintahan dengan tangan besi, membungkam suara rakyat Papua. Di Papua sendiri, Gerakan mahasiswa papua melakukan boikot segalah fasilitas karena kebijakan yang dilakukan kampus, akhirnya dikeluarkan dari pihak kampus. Hal demikian, sebagai bagian pelanggaran hak asasi manusia sebab sudah membungkam hak demokrasi yang sebenarnya, harus dilindungi oleh negara (Hukum). Hal demokrasi dan HAM ini berdanpak langsung pada perlawanan mahasiswa di Papua yang bertumpu pada organisasi internal kampus tersebut, sekaligus mempersempit kemungkinan kelompok perlawanan masa mahasiswa Papua.
Dengan demikian, dikatakan bhawa pembungkaman ruang demokrasi yang dilakukan oleh pihak-pihak berkepentingan merupakan tindakan tidak wajar. Maka bisa dikatakan mereka telah melanggar hak asasi manusia dan tidak menghormati hak, sehingga terjadi diskriminasi, represiif serta membuat kekerasan kepada rakyat yang tidak bersalah. Demikia, Penulisan artikel saya. Selamat membaca. Semoga bermanfaat

