KRISIS PENDIDIKAN DI KABUPATEN PUNCAK PAPUA SELAMA 10 TAHUN DIMINTA BUPATI TERIPILIH PERBAIKI PENDIDIKAN
Arinus Wamang, S.H
Mahasiswa Program Magister hukum di Universitas Malang Jawa Timur, Indonesia
Pendidikan adalah jembatan untuk menjemput masa depan, sama hal yang dikutip Pendidikan adalah senjata yang paling ampuh untuk mengubah dunia. Nelson Mandela Presiden Afrika. Dari Perkembangan Sistem Pendidikan di negara Indonesia sering kali menjadi perhatian banyak orang karena sistem Pendidikan Indonesia masih dibilang tertinggal menurut beberapa data statistic Dunia. Indonesia berada di peringkat 67 dari 203 negara di dunia dalam sistem pendidikan pada tahun 2023. Peringkat ini berdasarkan data yang dirilis oleh Worldtop20.org. Indonesia juga berada di peringkat ke-69 dari 80 negara yang terdaftar dalam penilaian PISA 2022. Penilaian ini dilakukan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Sementara itu, dalam kategori Well-Educated Populations, Indonesia berada di peringkat 4 di Asia Tenggara. Peringkat ini berada di bawah Singapura (19), Malaysia (45), dan Filipina (61).
Oleh sebab itu kita berbicara tentang Pendidikan di tanah Papua sangat tertinggal jauh dari harapan semua orang. Walaupun Pendidikan Papua di atur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus. (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua mengatur hak setiap penduduk untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Dalam Ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2001. Tentang Hak setiap penduduk untuk mendapatkan pendidikan bermutu pada semua jenjang, jalur, dan jenis Pendidikan. Namun implementasi dana Pendidikan tidak sesuai sebab banyak Generasi Papua tidak mendapatkan Fasilitas belajar baik siswa maupun pelajar bhakan belum memilik akses Pendidikan. Terutama sekolah-Sekolah yang ada di pedalaman Papua sering kali mendapatkan masalah belajar karena faslitas sekolah yang belum lengkap ditandai dengan krisis Pempimpin yang sulit mengambil kebijakan tepat untuk perbaikan Pendidikan di tanah Papua.
Maka Pendidikan di Puncak Berdasarkan Data statistic Nasional Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sangat rendah, termasuk Angka huruf melek, harapan lama sekolah dan harapan indeks pengetahuan. Krisis Pendidikan Kabupaten Puncak bermula sejak tahun 2018 hingga 2022 karena faktor keamanan kurangnya guru salah satunya masalah Stunting berdampak buruk bagi kesehatan anak-anak sehingga mengalami gizi buruk.
Namun hal ini Pemerintah dan dinas Pendidikan Kabupaten Puncak belum punya kebijakan Khusus dalam penanganan masalah siswa dan Gedung sekolah, sejatinya, Pemerintah dan Keamanan memiliki peranan penting untuk menciptakan keadaan yang kondusif, nyaman bagi siswa-siswa. Karena memang Kabupaten Puncak sendiri daerah yang geografisnya, sulit ditentukan oleh garis waktu. Akibatnya siswa-siswi harus pindah sekolah ke Kabupaten terdekat seperti Kabupaten Timika, Nabire dan Jayapura untuk melanjutkan Belajar. Oleh karena itu sampai dengan saat ini ganguan Pendidikan di kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah masih terus menjadi proble karena Gedung-gedung sekolah masih belum diperbaiki oleh dinas terkait.
Dengan permasalahan ini kami meminta
Bupati teripilih Kabupaten Puncak Papua dapat menyelesaikan masalah Pendidikan Sebagai
Program Prioritas dan membangun kerja sama dengan Lembaga-lembaga dan Jayasan
yang pro terhadap Penddidikan di Papua. Salah satunya Jayasan Bina Taruna
Indonesia Bumi Cendrawasih (BINTERBUSIH). Supaya Skala prioritas Pendidikan dan Sumber
daya manusia mendapatkan afirmasi positif untuk bermutuh dan berdaya saing di tingkat nasioanal maupun
internasioanal. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Tentang Hak
mendapatkan Pendidikan Hak atas pendidikan
Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 UUD 1945. Pasal 28C ayat
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui Pendidikan. Setiap
orang berhak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan
budaya. Terima kasih.
