Pengikut

Rabu, 22 Mei 2024

PENEGAKAN HUKUM DAN KELEMAHAN-NYA DI PAPUA



Perkembangan hukum di negara kita Indonesia bhawa hukum menjadi suatu landasan berpikir yang dibentuk oleh negara untuk melindungi masyarakat, artinya unsur terpenting dalam negara hukum adalah adanya pengakuan terhadap asas (Equality before the law) Persamaan dihadapan hukum. Sehingga semua yang mengatur tentang hak hidup masyarakat pada umumnya dapat dipahami untuk dilakukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai warga negara yang sama dihadapan hukum. Oleh sebab itu Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur semua aspek kehidupan masyarakat dari segi ekonomi, social dan politik. 


Untuk itu hukum diharapkan memberikan jaminan kelayakan kepada masyarakat Indonesia pada umumnya, dan khususnya bagian Indonesia timur yaitu papua sebab dalam penegakkan hukum di Papua dari perspektif hukum belum menyatuh. Sehingga membutuhkan implementasi bagi masyarakat papua yang membutuhkan bantuan hukum hal ini, bagian mendorong upaya negara melihat papua dengan pendekatan yang berbeda. Dinamika yang dihadapi masyarakat Papua pada khususnya di beberapa decade ini persoalan yang sangat kompleks tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Diskriminasi, Rasisme yang tersistem dan masif di tinjau.


Menganalisis beberapa persoalan baru-baru ini terjadi di Papua pada khususnya, lemahnya peneggakkan hukum  memicu polemic yang tak kunjung selesai, seakan-akan hak asasi manusia tidak dihargai. Adapun sebab dan akibat yang lagi mengorbankan masyarakat sipil di Puncak papua,Intanjaya dan Oksibil dll. Itu bisa dikatakan bhawa 20 tahun terakhir negara gagal dalam menyelesaikan persoalan Papua, sehingga negara perlu ambil  kebijakan khusus terhadap penanganan problem Papua. 


Upaya negara menjalankan hukum di Papua terlihat tidak efektif menyelesaikan akar masalah yang selama ini di tuntut orang asli papua termasuk, pelanggaran HAM,RASISME dan DISKRIMINASI,RASIAL. Maka jadinya, muncul berbagai indikasi yang merombak terjadinya konflik horizontal antar masyarakat papua itu lantaran masyarakat seakan-akan di jadikan objek oleh beberapa elit Papua yang mencari panggung. 


Hal ini Lembaga Pengetahuan Indonesaia (LIPI) menyebut empat akar masalah yang menjadikan konfli di tanah Papua terus memanas. Empat akar persoalan itu hingga kini belum ditanggani secara serius oleh pemerintah. Permasalahannya yaitu; Marginalisasi masyarakat Papua, sejak orde baru masyarakat Papua mengalami ketidakadilan. Kedua, masalah pemerataan pembangunan, pemerataan dan kesejahtreraan, yang lebih banyak focus ke jawa. Permasalahan Status Politik Papua yang sementara tidak ada titik terang dalam jangak waktu yang lama, dan yang terakhir adalah permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM). 


Bhawa persoalan Papua Pemerintah tidak serius menangani akhrinya pemerintah pusat sering curiga ketika masyarakat Papua melakukan aksi langsung dicap separatis,KKB dll. Ini adalah stigma yang salah dibangun selama ini oleh penguasa  kepada orang asli papua. 


Sebab konflik yang terus berkepanjang selama 20 tahun  sejak serangan di Nduga Papua akhir tahun 2018 dan unjuk rasa di Papua 2019. Hingga pendekatan keamanan terus dilakukan dengan pengiriman (TNI dan Polri) melawan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Bertambhanya aparat keamanan di Papua jumlah korban terus meningkat dari masyarakat sipil,maupun keamanan, sengketa tersebut dimulai adanya historis terkait integrasi Irian Barat ke Indonesia kasus dan Pelanggaran Hak asasi manusia yang belum terselesai.


Jadi, semua permasalahan  di analisis kembali pada lemahanya penegakkan hukum di Indonesia khususnya di Papua sebab  Negara Indonesia sebagai negara hukum (Hukum sebagai Panglima tertinggi) seharusnya mempu menyelesaikan akar persoalan Papua. Salah satunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan MPR Nomor XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia. Artinya, Hak Asasi Manusia yang melekat pada manusia wajid dihormati. Dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, bagi setiap orang. 


Salah satu keberhasilan negara hukum adalah keberhasilan dalam menegakkan hukumnya, implementasinya sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam undang-undang tersebut. Namun penegakkan hukum terhadap masyarakat ini masih lemah itu sebabnya masyarakat itu sendiri mengalami nasip buruk karena tidak diperhatikan baik. Norma-norma yang mengatur perilaku masyarakat tidak dijalankan secara akuntablitas justru sebaliknya, seharusnya kehadiran negara hukum menjadi garda untuk melindungi, dan memberikan solusi terbaik kepada masyarakat. Semoga bermanfaat. Selamat membaca 


Arinus Wamang 


Malang, Jawa Timur 




PENDIDIKAN PAPUA TANTANGAN DAN SOLUSI

  Oleh : Arinus Wamang, S.H.  Pendidikan berperan sebagai arah tujuan bagi individu, masyarakat membimbing mereka menuju masa depan dengan j...