Melilirik politik dinasti di Indonesia yang baru-baru ini menjadi polemic dibicarakan baik di media masa maupun aksi protes mahasiswa dan sebagian besar masyarakat sunggu memprihatinkan karena problem tersebut meluas jadi permasalahan nasional sebab kontradiksi dengan Hukum Indonesia itu sendiri. Jika tinjauh perkara yang dibicarakan dalam persoalan protes masyarakat adalah Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Senin,23 Oktober 2023, MK menetapkan usia minimal capres -cawapres tetap 40 tahun. Namun, ketentuan ditambahkan dengan catatan warga yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres/cawapres jika berpengalaman menduduki jabatan public karena terpilih lewat pemilu. Maka dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi ini masyarakat menilai ada keputusan yang tidak sesuai berdasarkan aturan konstitusi itu sendiri. Sehingga menimbulkan penyimpangan social atas permasalahan putusan Wapres dan Cawapres.
Perkara tersebut , MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang membuka peluang bagi Capres-Cawapres minimal berusia 40 tahun atau perna/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada maju dalam 2024. Bhawa Legal Standing MK tidak memperhatikan Kode Etik karena Menurut Prof.Dr. Jimliy Asshiddiqie, S.H. Ketentuan ini menunjukkan bhawa Mahkamah Konstitusi adalah bagian dari kekuasaan Kehakiman yang menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaktub dalam Pasal 24 (1) UUD 1945. Dan Keudukan Mahkamah Konstitusi adalah Lembaga tertinggi (supreme body) yang seharusnya, memperhatikan Kode Etik sebagai acuan dalam putusan.
Konstitusi yang berlaku harus bersifat normative closed, artinya kosntitusi hanya dapat diubah oleh badan yang berwenang dan dengan cara yang ditentukan oleh konstitusi,buku Mahkamah Konstitusi. ewenangan Mahkamah Konstitusi Pasal 24C ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan Lembaga negara dan kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Perkara Putusan MK ini menyebabkan protes masyarakat dan Mahasiswa kepada Kedukan MK sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara untuk memberikan putusan yang adil kepada masyarakat yang mempercayai hukum. Sebab ada indikasi kepentingan politik dinasti dalam keputusan yang diambil Mahkamah Konstitusi akan memicu berdampak pada kesenjangan social antar warga negagra Indonesia. Dari Perspektif penulis sebagaimana Indonesia adalah Negara Hukum dan negara demokrasi maka seyogianya, memperhatikan asas-asas keputusan demi marwah Konstitusi Indonesia yang berkeadilan.
Penulis adalah Mahasiswa Papua, lulusan Ilmu hukum..
Arinus Wamang,
Sabtu, 28 Oktober 2023.
