Pengikut

Sabtu, 24 September 2022

KASUS TEMBAK DAN MUTILASI 4 WARGA SIPIL NDUGA DI MIMIKA PAPUA


   

            Akhir-akhir ini Indonesia terjadi banyak kasus-Kasus terbaru yang berlapis-lapis semenjak disahkannya, Undang-Undang Otonomi Khusus dan Pemekaran Daerah Otonomi Baru DOB Bagi Papua. Termasuk kasus Brigadir J, yang  hampir masyarakat Indonesia berkomentar tentang kasus tersebut. Ditengah-tengah itu terjadi lagi kasus mutilasi 4 Warga Sipil Nduga pada 22 agustus 2022, di Kabupaten Mimika oleh Pihak Penegak Hukum sendiri yaitu, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Di tambah dengan pembunuhan secara tragis pada bulan yang bersamaan di kab Mapi secara tersruktur, dan sistematis.                                                                                 

Kasus yang ditinjau merupakan  Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan dengan rencana oleh Pihak tidak bertanggungjawab sehingga pelaku tersebut kena pidana KUHAP  Pasal 340 KUHP yang berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Psl.338,339 dst.

              Pasal-pasal yang disebutkan merupakan tindakan penyidik yang telah melakukan pelanggaran HAM bagi 4 warga sipil dan dimutilasi di kabupaten mimika. Yang seharusnya diusut tuntas para pelakunya dan tidak diberikan toleransi.  Sebab permasalah mutilasi keluarga korban bhakan orang Papua menilai kebijakan negara sudah lewat batas. Apalagi perlakuannya dipotong-popotong seperti hewan mati, sehingga diminta. Proses hukum yang sedang berjalan dilakukan seadil-adilnya dari penegak hukum, untuk memberikan jaminan dan pertanggungjawaban kepada keluarga korban. 

Berdasarkan Undang-Undang Dasar tahun 1945 adalah landasan pemikiran Republik Indonesia RI  untuk mendirikan bangsa Indonesia dalam menyatuhkan kesejahtraan bagi setiap warga negaranya. Oleh karena itu, sebagai negara hukum wajid memberikan keadilan sesuai dengan perbuatan. Baik perbuatan kemanusiaan maupun perbuatan diskriminasi. 

Berdasarkan Undang-undang Dasar tahun 1945. Penegak hukum dengan tegas memberikan sanksi pidana sesuai dengan perbuatan terdakwa. Sebab pelaku kejahatan adalah TNI-AD, yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia secara tidak menusiawi.  

Pihak korban mutilasi 4 warga sipil nduga di kabupaten mimika. Meminta juga agar, proses ini di bawah ke pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Atau Pengadilan di lintas Kabupaten, sesuai dengan permintaan pihak korban.  Yang juga legal standing ketentuan Pasal 367 ayat (2) KUHP, tindak pidana pengancaman termasuk ke dalam delik aduan, di mana hanya dapat diproses di pengadilan atas adanya pengaduan. Maka, tanpa adanya pengaduan, tindak pidana pengancaman tidak dapat di proses di pengadilan. 

Dengan demikian, Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Maka penegakkan hukum sesuai dengan perbuatannya. 







 

PENDIDIKAN PAPUA TANTANGAN DAN SOLUSI

  Oleh : Arinus Wamang, S.H.  Pendidikan berperan sebagai arah tujuan bagi individu, masyarakat membimbing mereka menuju masa depan dengan j...