Pengikut

Rabu, 29 Juni 2022

PREDIKSI SETELAH PENGESAHAN DAERAH OTONOMI BARU DI PAPUA

 

 

 

                              (Gambar foto kedai cangkir kopi)


Oleh : Arinus Wamang

Artikel : Prediksi setelah Pengesahan Daerah Otonomi Baru di Papua.

 

Tepat pada tanggal 30 Juni 2022 Jakarta, lewat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Daerah Otonomi Baru di beberapa wilayah Papua. Antaranya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Isu Nasional ini menjadi permasalahan sebab masyarakat akar rumput memahami kehadiran Daerah Otonomi Baru, dapat merugikan masyarakat adat. Dari berbagai dampak negative karena akar masalah Papua tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan lainya.  Pemerintah Pusat dan DPR RI, belum merealisasikan kebijakanya. Pemerintah Pusat seakan-akan mengabaikan dan menjadikan Wilayah Papua sebagai tempat merampas Sumber daya alamnya.

            Untuk kepentingan Penguasa negara sehingga masyarakat akar rumput merasa bhawa Pemerintah Pusat dalam hal ini, DPR RI seharusnya berpikir mempertibangkan Pengesahan DOB.  Sebab masalah Papua belum selesai dari berbagai segi pembangunan. Oleh karena itu kebijakan yang diambil supaya lewat pendekatan yang konprehensif serta menerapkan pola yang benar dan bijaksana untuk pemabangunan Papua. Sejak 51 tahun hingga kini, kaki tangan Pemerintah Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang hanya memandang Papua dalam prespektif sumber daya alam, sehingga sumber daya manusianya diabaikan.

Merujuk permasalahan tersebut bhawa Undang-Undang Otonomi Khusus yang ditetapkan tanpa keterlibatan perwakilan rakyat Papua oleh Pemerintah Pusat. Masyarakat Papua merasa negara tidak menghargai Petisi Rakyat Papua (PRP) dan Majelis Rakyat Papua (MRP).  Karena intervensi hak-hak masyarakat di wilayah otonomnya sendiri. Maka prediksi Penulis setelah pengesahan DOB akan muncul berbagai konflik antar suku-suku di beberapa wilayah yang dimekarkan menjadi Provinsi Papua.

Penetapan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, didalamnya dilabeli Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) jadi kontradiksi bagi orang asli Papua yang pro, kontra soal  wilayah-wilayah yang mau dimekarkan. Permasalahan tersebut tentu menimbulkan stigma buruk bagi orang asli Papua bhawa Negara Republik Indonesia mengambil Kebijakan oleh DPR RI tidak ada transparansi, keterbukaan menderngar aspirasi rakyat Papua.

Oleh sebab itu dampak-dampak yang akan terjadi setelah adanya Pemekaran dan otonomi khusus yang penulis prediksi otomatis Orang Asli Papua disingkirkan, dimarjinalisasi, dikucilkan, diabaikan di atas tanah Papua. Dengan bukti selama otonomi khusus pertama berlaku belum ada kesejahtraan bagi masyarakat Papua Sabang sampai Merauke maka atas dasarnya orang asli papua menolak Daerah Otonomi Baru (DOB).

Adapun beberapa dasar hukum yang belum  di implementasikan adalah menjamian hak-hak masyarakat adat Papua dalam Undang-Undang otonomi Khusus BAB XI tentang Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 45 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan demikian atas dasar ini mayarakat Papua berhak untuk mendapatkan keadilan di mata hukum, demi menjamin kehidupan orang Papua yang mandiri dan sejahtrah.

Negara Indonesia adalah negara hukum Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 maka yang memiliki tugas dan wewenang dapat menerapkan hukum secara professional lewat pendekatan budaya. Karena Penerapan hukum bagi Papua tidak bisa dipandang sebagai sebala mata, serta membuat  banyak narasi untuk kepentingan penguasa. Namun Penerapan hukum Papua sejatinya berpola Papua dengan berbagai sudut pandang  artinya membangun Papua bukan pendekatan makan minum. Bukan juga soal Pembangunan insfrastruktur dll, tetapi permasalahan harga diri dan Kemanusiaan Orang Asli Papua.  


-Kamis, 30 Juni 2022 Jawa Timur -Indonesia

             

PENDIDIKAN PAPUA TANTANGAN DAN SOLUSI

  Oleh : Arinus Wamang, S.H.  Pendidikan berperan sebagai arah tujuan bagi individu, masyarakat membimbing mereka menuju masa depan dengan j...