Pengikut

Kamis, 02 Oktober 2025

PENDIDIKAN PAPUA TANTANGAN DAN SOLUSI

 


Oleh : Arinus Wamang, S.H. 

Pendidikan berperan sebagai arah tujuan bagi individu, masyarakat membimbing mereka menuju masa depan dengan jelas. Karena dengan pendidikan memupuk nilai-nilai kemanusiaan, melati pikiran  kritis. Pendidikan adalah Navigasi untuk membuka cakrawala dalam peradaban, pembangunan dan pemerataan di setiap pembangunan kehidupan manusia.  

Pendidikan menetapkan arah hidup bagi individu, kelompok dan masyarakat. Pendidikan juga membuka pikiran pengetahuan, pengalaman dan mengarah manusia untuk berpikir Objektif, rasional, ilmiah serta membuka cakrawala masa depan.  Pendidikan yang bermutu akan membentuk karakter, secara teknis maupun praktis karena dengan ini setiap insan mampu beradaptasi dengan tantangan jaman. 

Lemahnya Sistem Pendidikan di Papua 

Ditinjau dari sistem Pendidikan di  tanah Papua mengalami banyak problematik sebab sistem pendidikan di Papua khususnya, daerah terpencil. Secara de facto pendekatan kurikulum bhakan pembelajaran yang diberikan tidak sinkron dengan realita. Sebab pihak keamanan mengambil alih tugas para pendidik di pedalaman Papua, itu di Kabupaten Keerom, Kabupaten Puncak Papua dan Kabupaten,Yahukimo. Ini merupakan bagian dari penjajahan Psikologi terhadap Generasi Papua sebab Pendekatan yang dilakukan tidak tepat. Sebab menggangu pertumbuhan psikologi generasi Papua oleh karena itu diperlukan pendekatan yang lebih profesionalisme. 

Papua, dikenal dengan daerah  terisolir yang sulit ditelurusi khusus di pedalaman sehingga memerlukan barometer yang terukur  efisien supaya akses pendidikan . Langsung dirasakan oleh Generasi Papua yang belum diperhatikan secara khusus.  Agar di daerah yang sulit mendapatkan akses bisa terjangkau dalam pemerataan Pendidikan.  Sebagian besar Generasi Papua bagian pelosok pegunungan seperti di Kabupaten Ilaga, Intanjaya, Nduga dll, Papua belum tersentuh sebab sekolah , sekolah dibakar oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab sehingga ada jumlah sekolah yang belum dibangun seperti di Kabupaten Puncak Ini problem serius sala satunya karena kurangnya perhatian dari Pemerintah daerah. Sulit untuk menentukan arah pendidikan dan skala prioritas bagi Sumber daya manusia Papua khususnya kabupaten yang menjadi rawan Konflik.

Menurut data statistik Provinsi dengan tingkat pendidikan rendah di Indonesia, berdasarkan harapan sekolah (HLS) pada tahun 2023/2024 adalah Papua dengan HLS 11,15 tahun. Akumulasi data ini dirilis berdasarkan presentasi akses Pendidikan di tanah Papua khususnya, daerah-daerah yang sulit mendapatkan akses Pendidikan.  Hal ini berdampak pada rendahnya literasi, kurangnya minat baca buku yang rendah. Maka memerlukan solusi alternatif dalam memecahkan masalah pendidikan di tanah Papua.  

Solusi Pendidikan Papua 

Oleh karena itu Papua membutuhkan strategi sistem pendidikan yang bermutu dan berkualitas, sesuai dengan nasionalisme orang Papua. Secara de facto pendekatan kurikulum merdeka belajar. Dianalisis sejauh ini, masih belum tepat karena metode yang diajarkan tidak berfokus pada kemampuan anak tapi lebih pada materi.  Ini justru membentuk anak untuk pribadi yang tidak produktif dan kreatif. Oleh karena itu kurikulum merdeka belajar ini mesti diubah dengan sistem belajar yang lebih berfokus pada kelebihan generasi Papua itu sendiri.  

Perkembangan literasi di tanah Papua kerap kali, sangat jauh dari harapan sehingga memerlukan semua dukungan terutama pemerintah daerah, untuk meningkatkan literasi dengan membuka toko buku, menyediakan akses pendidikan  gratis maupun tempat pelatihan balai menulis atau balai latihan Pendidikan Gratis. Karena ini dapat membantu menyelamatkan Generasi bhakan masyarakat Papua supaya pendidikan tidak hanya menuntut biaya melainkan menyelamatkan masyarakat supaya semua punya akses yang sama terhadap Pendidikan. 

Pemerintah perlu prioritas Pendidikan khusus, dengan pemetaan Pendidikan secara skala prioritas terutama bagi masyarakat OAP yang buta huruf.  Melalui langkah -langkah konkrit, seperti membangun pola Asrama dengan Jenjang Usia, baik dewasa maupun anak-anak, yang tidak mengenal huruf, abjad dan angka. Dengan ini dapat membantu meningkatkan literasi di tanah Papua.  Tidak hanya Sampai disitu, Prioritaskan Progam Pendidikan Gratis berdasarkan KTP orang asli Papua. Karena ini membantu identifikasi kebutuhan sesuai dengan masalah yang dialami. Maka dari sini setiap pengajar maupun guru mengenal permasalahan literasi secara individu maupun kelompok.  Hal-hal yang mendukung pertumbuhan literasi Papua adalah sebagai berikut;

1. Membangun sekolah berbasis kearifan lokal.

2. Membangun Pelatihan Literasi Gratis 

3. Membuka toko buku gratis, setiap OAP bisa akses secara umum di setiap kabupaten dan kota.

4.  Membangun Balai latihan, Musik, Budaya, Sastra Papua dan Keterampilan teknis, yang berhubungan dengan kearifan lokal Papua 

5. Membangun Museum Papua secara skala, 

6. Membangun Pendidikan adat.

7. Menerapkan kurikulum bahasa di setiap jenjang Pendidikan di tanah Papua. 

Dengan Pendidikan di Papua punya harapan dan masa depan. Karena itu pentingnya, Pendidikan untuk semua orang. Sebab hanya dengan Pendidikanlah manusia akan selamat. Tanpa Pendidikan harapan dan masa depan hanyalah sebuah mimpi yang kosong.  Semoga bermanfaat.


Penulis adalah Mahasiswa Magister Hukum di salah satu  Universitas terbaik di Indonesia. 

Kamis, 02 Oktober 2025. 

Senin, 02 Juni 2025

PEMERINTAH PUNCAK MENJAWAB TANTANGAN DENGAN MELUNCURKAN BEASISWA UNGGULAN PUNCAK CERDAS 2025. BAGI PUTRA/I KABUPATEN PUNCAK PAPUA.

 



PEMERINTAH PUNCAK MENJAWAB TANTANGAN DENGAN MELUNCURKAN BEASISWA UNGGULAN PUNCAK CERDAS 2025. BAGI PUTRA/I KABUPATEN PUNCAK PAPUA.

 Penulis : Arinus Wamang, S.H

Mahasiswa asal Kabupaten Puncak Papua. Kuliah magister hukum  di Universitas ternama di Indonesia.


"Pendidikan adalah Senjata Paling ampuh untuk mengubah dunia". Nelson Mandela. Kutipan ini disampaikan kepada Setiap Generasi supaya mampu bersaing , memperjuangkan masa depannya. Karena dengan masa depanlah Setiap Orang akan mampu berpikir bebas dan bersaing, melawan tantangan -tantangan jaman di masa depan. Dalam mempersiapkan diri di era globalisasi, perubahan teknologi dan tranformasi digital. Karena hak mendapatkan pendidikan juga dijamin dalam Undang-undang tahun 1945 pada . Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD 1945). Pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Selain itu, Pasal 31 ayat (1) juga mengatur tentang kewajiban negara untuk menyelenggarakan pendidikan nasional dan membiayai pendidikan dasar. Sedangkan ayat (2) menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 


Meninjau perkembangan Pendidikan di Kabupaten Puncak Papua yang sulit mendapatkan akses Pendidikan bagi Generasi puncak mengalami krisis Pendidikan selama 10 Tahun. Menyebabkan kebanyakan anak-anak tidak mendapatkan pendidikan layak, dan tempat belajar sebab gedung sekolah, fasilitas belajar dan sarana pendukung dibakar oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Sehingga anak-anak mengungsi ke Timika, Nabire dan Jayapura untuk mencari tempat belajar. 


Dalam kesempatan ini Pemerintah Kabupaten Puncak, melalui program Bupati dan Wakil bupati Puncak membuka hati untuk memberikan Program beasiswa Unggulan Puncak Cerdas 2025. Yang diberikan beasiswa dengan fasilitas full. Penulis menilai ini salah satu terobosan baru dalam membangun Misi Besar Pemerintah untuk SDM Puncak supaya mampu menentukan Skala Prioritas bagi Pencapaian sumber daya manusia Kabupaten Puncak untuk 10-20 tahun ke depan. Karena Program beasiswa ini, kesempatan emas yang diberikan pemda puncak untuk pendidikan Kab puncak supaya mahasiswa bersaing di dunia pendidikan yang lebih tinggi nantinya di Indonesia. Maka dengan harapan progam besar dapat diteruskan kepada Generasi Puncak yang akan datang. 


Maka kami menyampaikan Apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Puncak karena sudah membuka hati, Bermitra dengan JAYASAN Binterbusih. Dimana Jajaysan Binterbusih sudah mengabdi dan menciptakan sebuah misi besar untuk pemimpin dan Generasi Papua selama 37 Tahun lebih di tanah Papua. Ini suatu kontribusi Besar JAYASAN BINA TARUNA BUMI CENDERAWASIH (BINTERBUSIH) Untuk Generasi Papua agar menjadi tuan di atas negeri sendiri, melalui bekal ilmu pengetahuan yang dimiliki.


Pembinaan dan edukasi, pelatihan yang diberikan Yayasan Binterbusih, disiapkan dalam skala prioritas utama, seperti edukasi Kepemimpinan yang memiliki Karakter baik, spritualitas (Kepercayaan). Pemetaan akademik dan keterampilan teknis dll. Sehingga mahasiswa dengan mudah beradaptasi di lingkungan kampus, dan mudah membangun relasi antar pertemanan di kampus. 


Dengan demikian, harapan besar ini bhawa kerja sama Pemerintah Kabupaten Puncak dan Jajaysan Binterbusih ini dapat dilanjutkan untuk terus mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, agar generasi Papua benar-benar mampu untuk menjawab tantangan dengan di mas depan. Hidup Generasi Papua. Hidup Generasi Puncak. Selamatkan Generasi Papua melalui Pendidikan.

Terima kasih. 


Sabtu, 22 Februari 2025

KRISIS PENDIDIKAN DI KABUPATEN PUNCAK SELAMA 10 TAHUNN BELUM ADA PERHATIAN KHUSUS DARI PEMIMPIN DAERAH


 

KRISIS PENDIDIKAN DI KABUPATEN PUNCAK PAPUA SELAMA 10 TAHUN DIMINTA BUPATI TERIPILIH PERBAIKI PENDIDIKAN

Arinus Wamang, S.H

Mahasiswa Program Magister hukum di Universitas Malang Jawa Timur, Indonesia

 

Pendidikan adalah jembatan untuk menjemput masa depan, sama hal yang dikutip  Pendidikan adalah senjata yang paling ampuh untuk mengubah dunia. Nelson Mandela Presiden Afrika. Dari Perkembangan Sistem Pendidikan di negara Indonesia sering kali menjadi perhatian banyak orang karena sistem Pendidikan Indonesia masih dibilang tertinggal menurut beberapa data statistic Dunia.  Indonesia berada di peringkat 67 dari 203 negara di dunia dalam sistem pendidikan pada tahun 2023. Peringkat ini berdasarkan data yang dirilis oleh Worldtop20.org. Indonesia juga berada di peringkat ke-69 dari 80 negara yang terdaftar dalam penilaian PISA 2022. Penilaian ini dilakukan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Sementara itu, dalam kategori Well-Educated Populations, Indonesia berada di peringkat 4 di Asia Tenggara. Peringkat ini berada di bawah Singapura (19), Malaysia (45), dan Filipina (61).

            Oleh sebab itu kita berbicara tentang Pendidikan di tanah Papua sangat tertinggal jauh dari harapan semua orang. Walaupun Pendidikan Papua di atur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus. (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua mengatur hak setiap penduduk untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Dalam Ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2001. Tentang Hak setiap penduduk untuk mendapatkan pendidikan bermutu pada semua jenjang, jalur, dan jenis Pendidikan. Namun implementasi dana Pendidikan tidak sesuai sebab banyak Generasi Papua tidak mendapatkan Fasilitas belajar baik siswa maupun pelajar bhakan belum memilik akses Pendidikan. Terutama sekolah-Sekolah yang ada di pedalaman Papua sering kali mendapatkan masalah belajar karena faslitas sekolah yang belum lengkap ditandai dengan krisis Pempimpin yang sulit mengambil kebijakan tepat untuk perbaikan Pendidikan di tanah Papua.

Maka Pendidikan di Puncak Berdasarkan Data statistic Nasional Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sangat rendah, termasuk Angka huruf melek, harapan lama sekolah dan harapan  indeks pengetahuan. Krisis Pendidikan Kabupaten Puncak bermula sejak tahun 2018 hingga 2022 karena faktor keamanan kurangnya guru salah satunya masalah Stunting berdampak buruk bagi kesehatan anak-anak sehingga mengalami gizi buruk.

Namun hal ini Pemerintah dan dinas Pendidikan Kabupaten Puncak belum punya kebijakan Khusus dalam penanganan masalah siswa dan Gedung sekolah, sejatinya, Pemerintah dan Keamanan memiliki peranan penting untuk menciptakan keadaan yang kondusif, nyaman bagi siswa-siswa.  Karena memang Kabupaten Puncak sendiri daerah yang geografisnya, sulit ditentukan oleh garis waktu. Akibatnya siswa-siswi harus pindah sekolah ke Kabupaten terdekat seperti Kabupaten Timika, Nabire dan Jayapura untuk melanjutkan Belajar. Oleh karena itu sampai dengan saat ini ganguan Pendidikan di kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah masih terus menjadi proble karena Gedung-gedung sekolah masih belum diperbaiki oleh dinas terkait.

Dengan permasalahan ini kami meminta Bupati teripilih Kabupaten Puncak Papua dapat menyelesaikan masalah Pendidikan Sebagai Program Prioritas dan membangun kerja sama dengan Lembaga-lembaga dan Jayasan yang pro terhadap Penddidikan di Papua. Salah satunya Jayasan Bina Taruna Indonesia Bumi Cendrawasih (BINTERBUSIH). Supaya Skala prioritas Pendidikan dan Sumber daya manusia mendapatkan afirmasi positif untuk bermutuh dan berdaya saing di tingkat nasioanal maupun internasioanal. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Tentang Hak mendapatkan Pendidikan Hak atas pendidikan  Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 UUD 1945. Pasal 28C ayat (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui Pendidikan. Setiap orang berhak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya. Terima kasih.

 

 

 

Rabu, 22 Mei 2024

PENEGAKAN HUKUM DAN KELEMAHAN-NYA DI PAPUA



Perkembangan hukum di negara kita Indonesia bhawa hukum menjadi suatu landasan berpikir yang dibentuk oleh negara untuk melindungi masyarakat, artinya unsur terpenting dalam negara hukum adalah adanya pengakuan terhadap asas (Equality before the law) Persamaan dihadapan hukum. Sehingga semua yang mengatur tentang hak hidup masyarakat pada umumnya dapat dipahami untuk dilakukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai warga negara yang sama dihadapan hukum. Oleh sebab itu Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur semua aspek kehidupan masyarakat dari segi ekonomi, social dan politik. 


Untuk itu hukum diharapkan memberikan jaminan kelayakan kepada masyarakat Indonesia pada umumnya, dan khususnya bagian Indonesia timur yaitu papua sebab dalam penegakkan hukum di Papua dari perspektif hukum belum menyatuh. Sehingga membutuhkan implementasi bagi masyarakat papua yang membutuhkan bantuan hukum hal ini, bagian mendorong upaya negara melihat papua dengan pendekatan yang berbeda. Dinamika yang dihadapi masyarakat Papua pada khususnya di beberapa decade ini persoalan yang sangat kompleks tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Diskriminasi, Rasisme yang tersistem dan masif di tinjau.


Menganalisis beberapa persoalan baru-baru ini terjadi di Papua pada khususnya, lemahnya peneggakkan hukum  memicu polemic yang tak kunjung selesai, seakan-akan hak asasi manusia tidak dihargai. Adapun sebab dan akibat yang lagi mengorbankan masyarakat sipil di Puncak papua,Intanjaya dan Oksibil dll. Itu bisa dikatakan bhawa 20 tahun terakhir negara gagal dalam menyelesaikan persoalan Papua, sehingga negara perlu ambil  kebijakan khusus terhadap penanganan problem Papua. 


Upaya negara menjalankan hukum di Papua terlihat tidak efektif menyelesaikan akar masalah yang selama ini di tuntut orang asli papua termasuk, pelanggaran HAM,RASISME dan DISKRIMINASI,RASIAL. Maka jadinya, muncul berbagai indikasi yang merombak terjadinya konflik horizontal antar masyarakat papua itu lantaran masyarakat seakan-akan di jadikan objek oleh beberapa elit Papua yang mencari panggung. 


Hal ini Lembaga Pengetahuan Indonesaia (LIPI) menyebut empat akar masalah yang menjadikan konfli di tanah Papua terus memanas. Empat akar persoalan itu hingga kini belum ditanggani secara serius oleh pemerintah. Permasalahannya yaitu; Marginalisasi masyarakat Papua, sejak orde baru masyarakat Papua mengalami ketidakadilan. Kedua, masalah pemerataan pembangunan, pemerataan dan kesejahtreraan, yang lebih banyak focus ke jawa. Permasalahan Status Politik Papua yang sementara tidak ada titik terang dalam jangak waktu yang lama, dan yang terakhir adalah permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM). 


Bhawa persoalan Papua Pemerintah tidak serius menangani akhrinya pemerintah pusat sering curiga ketika masyarakat Papua melakukan aksi langsung dicap separatis,KKB dll. Ini adalah stigma yang salah dibangun selama ini oleh penguasa  kepada orang asli papua. 


Sebab konflik yang terus berkepanjang selama 20 tahun  sejak serangan di Nduga Papua akhir tahun 2018 dan unjuk rasa di Papua 2019. Hingga pendekatan keamanan terus dilakukan dengan pengiriman (TNI dan Polri) melawan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Bertambhanya aparat keamanan di Papua jumlah korban terus meningkat dari masyarakat sipil,maupun keamanan, sengketa tersebut dimulai adanya historis terkait integrasi Irian Barat ke Indonesia kasus dan Pelanggaran Hak asasi manusia yang belum terselesai.


Jadi, semua permasalahan  di analisis kembali pada lemahanya penegakkan hukum di Indonesia khususnya di Papua sebab  Negara Indonesia sebagai negara hukum (Hukum sebagai Panglima tertinggi) seharusnya mempu menyelesaikan akar persoalan Papua. Salah satunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan MPR Nomor XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia. Artinya, Hak Asasi Manusia yang melekat pada manusia wajid dihormati. Dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, bagi setiap orang. 


Salah satu keberhasilan negara hukum adalah keberhasilan dalam menegakkan hukumnya, implementasinya sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam undang-undang tersebut. Namun penegakkan hukum terhadap masyarakat ini masih lemah itu sebabnya masyarakat itu sendiri mengalami nasip buruk karena tidak diperhatikan baik. Norma-norma yang mengatur perilaku masyarakat tidak dijalankan secara akuntablitas justru sebaliknya, seharusnya kehadiran negara hukum menjadi garda untuk melindungi, dan memberikan solusi terbaik kepada masyarakat. Semoga bermanfaat. Selamat membaca 


Arinus Wamang 


Malang, Jawa Timur 




Jumat, 05 April 2024

FORUM PEDULI MAHASISWA KABUPATEN PUNCAK DALAM MENYIKAPI PENYIKSAAN 3 WARGA SIPIL DI KABUPATEN PUNCAK PAPUA

         foto mahasiswa puncak malang
 

PERNYATAAN SIKAPI KATAN PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAKS E-JAWA DAN BALI.


MENYIKAPI PENYIKSAAN 3 WARGA SIPIL OLEH APARAT TNI DI DESA MANGGUME DISTRIK OMUKIA KAB PUNCAK PAPUA.


Terhadap insiden yang terjadi beberapa Minggu lalu di kabupaten puncak Papua oleh militer Indonesia terhadap rakyat sipil, dengan ini  kami mahasiswa IPMAP se-Jawa & Bali. menyatakan sikap kami terkait dugaan pelanggaran HAM  yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI/polri) ketiga saudara kami atas nama Definus Murib,Alinus Murib,Warinus Murib.tanpa mengedepankan asas- asas  HAM dan  telah Melakukan penganiayaan, terhadap 3 warga sipil tersebut dan mereka adalah benar-benar statusnya masyarakat sipil atau pelajar dan mereka bukan TPN/OPM. 

 Kami Mahasiswa IPMAP se-Jawa &Bali dengan tegas mengancam setiap bentuk pelanggaran HAM yang merugikan hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan di daerah Kami kabupaten puncak dan kami  menganggap bahwa kebebasan, keadilan, dan martabat setiap individu harus dihormati dan dilindungi oleh negara, termasuk oleh aparat keamanan/ TNI polri, jangan semena- mena melakukan tindakan kekerasan sehingga kami mendesak kepada , Komnas HAM,dan jurnalis internasional untuk segera usut tuntas kasus ini termasuk TNI, untuk segera melakukan Investigasi menyeluruh dan transparan terhadap dugaan pelanggaran HAM terhadap beberapa oknum yang melakukan penyiksaan dan Kami juga menuntut agar pelaku pelanggaran HAM diadili secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kami mengajak semua pihak untuk bersikap bijaksana dan menyelesaikan masalah ini dengan menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia, demi terciptanya perdamaian dan keadilan bagi semua warga negara Indonesia.

Terjadi lagi kasus penyiksaan yang di lakukan oleh aparat anggota TNI, terhadap masyarakat sipil di Distrik Omukia 03/02/2024. Kejadian saat itu masyarakat sedang melakukan beraktifitas kegiatan gontong royong untuk membangun sebuah honai (rumah), dan pihak korban pun ikut terlibat dalam kegiatan tersebut. Anggota TNI Satgas Pamtas Jonif 330/BJW, dari Distrik Ilaga mengampira masyarakat kronologis.

sedang melakukan kegitan tersebut dengan niat kejahatan, dari situlah pelaku mengambil kesempatan untuk melakukan aksi penangkapan 3 masyarakat sipil, yakni Warinus Murib 18 tahun, Alinus Murib berusia 18 tahun, dan Defius Kogoya berusia 17 tahun. Pelaku tersangga ketiga korban ditundu bagian dari TPNPB-OPM tanpa bukti yang jelas. Menangkap ketiga korban secara terpaksa dan mulai bereaksi kekerasan fisik berupa pukulan tanpa diinterogasi, langsung dibawa menuju ke pos Satgas Pamtas Jonif 300/Puncak Ilaga. Dan pada saat itu, pihak keluarga koban mereka hanya bisa menahan amarah dan kesedihan atas penangkapan secara kekerasan. seketika sampai di pos satgas disitulah kejadian penyiksaan sadis terhadap ketiga korban, yang menjadi sasaran utama Warinus Murib melukai/ menusuk mengunakan senjata tajam, pukulan, tendangan, dan diseret dijalan sekitar 1km. Sangat brutal sekali diperlakukan secara tidak perikemanusiaan sehingga korban jadi babak belur. Kemudian ketiga korba tersebut dievakuasi rawat di RS Ilaga. Namum, beberapa hari kemudian Warinus Murib sendiri nyawanya tidak tertolong meninggal dunia. Menyebabkan akibat daripada penyiksaan oleh pihak oknum TNI Satgas Pamtas Jonif 330/BJW Kab. Puncak, sedangkan dua (2) korban masih rawat rumah sakit.


Sebenarnya ketiga korban tesebut masyarakat biasa, Warinus Murib berstatus sebagai masyarakat sipil, Alinus Murib berstatus sebagai pelajar STP/ sekolah kebenaran di Ilaga dan Defius Kogoya sebagai pelajar SMP Umokia. Sumber informasi dari salah satu keluarga korban melalui telepon seluler dari Puncak Ilaga, Sabtu, 22/03/2024 diperkirakan sekitar Pukul 18:15 WIT.

Peristiwa ini belum ada penyelesaian dari Pemerintah Daerah dan juga Pemerintah Pusat, terlebih lagi belum ada perhatian khusus dari KOMNAS HAM. Operasi militer sampai saat ini masih berlangsung di Kabupaten Puncak Papua di 5 Distrik, 26 Kampung, dan 26 Gereja.  


POINT-POIN

1.) Setiap warga negara Indonesia berhak bebas dari penyiksasaan sebagaimana diatur dalam  Pasal 33 ayat (1)  UU  No.39 Tahun 1999 berbunyi “ Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya”.

2.) kekerasan dengan alasan apapun tak dapat dibenarkan, sebab sekalipun korban melakukan tindakan hukum tetapi semua warga punya hak praduga tak bersalah sampai ada putusan tetap dari pengadilan.  Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat  (1) Undang-Undang  No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asisi Manusia menegaskan   “Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan”.

3.) Pemerintah Indonesia segera menarik seluruh pasukan TNI non-organik di seluruh Tanah Papua karena kehadirannya menimbulkan berbagai kekerasan dan pembunuhan terhadap warga sipil.

4.) Kami Mahasiswa Kabupaten Puncak se-indonesia  menuntut Kepada Pemerintah Pusat segera bertanggungjawab atas kekerasan yang terjadi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Sebagaimana Ketentuan “Pasal 28 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi “ Perlindungan, Pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah.’’ Sehingga negara Indonesia memiliki hak konstitusioanl untuk  menegakan HAM DI Kabupaten Puncak Papua.

5.) Kami minta KOMNAS HAM RI melakukan penyelidikan terkait kasus kekerasan terhadap warga sipil di Kabupaten Puncak Papua

6.) Kami Mahasiswa Kabupaten Puncak se-indonesia menuntut kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk segera perintakan Panglima untuk menarik kembali TNI non organik di puncak dan pecat pelaku kekerasan tiga warga sipil. 

7.) Kami Mahasiswa Kabupaten Puncak se-indonesia menuntut Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto Republik Indonesia segera Pecat anggota TNI yang telah melanggar hukum sesuai dengan UU TNI Pasal 1 angka (13) menyatakan bhawa prajurit adalah anggota TNI. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di aras, setiap anggota TNI yang sedang bertugas atau tidak, yang melakukan tindak pidana diadili di pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Dan Pasal 351 ayat (1,2,3) yang menyatakan “Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratys rupiah.

Tuntutan dari ikatan pelajar dan mahasiswa puncak Kota studi Malang Jawa Timur.


Malang, 5 April 2024 



Rabu, 06 Desember 2023

MELIRIK REALITA KEHIDUPAN ORANG PAPUA






Papua identik dikenal dengan Dapur Dunia atau dengan kata lain,disebut tempat cari makan orang-orang dari berbagai penjuru dunia. Namun Papua yang kita kenal kaya akan sumber daya alam  tidak dinikmati baik dari orang asli Papua itu sendiri. OAP hanya menikmati sisa-sisanya saja , hal ini membuat kebanyakan orang asli Papua bertanya-tanya. Apa yang terjadi di atas tanah kami Papua?  Sebab realita tidak sesuai dengan harapan hidup orang asli Papua.  Baik segi pendidikan, ekonomi dan Politik, orang asli Papua diabaikan di atas tanahnya sendiri. 


Dari penerapan sistem pendidikan di Papua sangat jauh berbeda. Orang asli Papua belajar tapi dihambat karena penerapan kurikulum tidak sesuai dengan Sosio_Culture penduduk asli Papua. Baik secara theknis maupun praktek. Hanya ada slogan-slogan nasionalisme Palsu untuk mendoktrin Generasi Orang asli Papua. Makin lama makin bodoh dan tertinggal sebab penerapan menggunakan kekerasan militeristik. Sama halnya dengan Penerapan, hukum, sosial dan Politik di tanah Papua tidak jauh berbeda jika kita menilai secara epistemologis. Kebijakan Jakarta selalu mengambil alih kepunyaan orang asli Papua yaitu, tanah, adat, wilayah dan Sumber kekayaan lainnya, secara paksa dan tidak  memberikan keadilan, padahal  Papua disebut Daerah otonom khusus. Ini adalah bentuk janji Palsu Penguasa jakarta terhadap orang Papua Seharusnya segala urusan kebijakan pembangunan Papua diatur sendiri oleh orang Papua ,tapi faktanya tidak. 


Menurut data  statistik bhawa hampir 2.000.000 juta hektar tanah di Papua rusak karna ulah penguasa kapitalis, eksploitasi alam secara liar. Sehingga menimbulkan indikasi yang serius bagi ancaman Manusia Papua. Terutama mereka yang memiliki hak tanah dan wilayah setempat. Disisi lain pemerintah pusat tidak menghargai lalu, mendominasi wilayah adat Papua untuk keuntungan para pemodal Asing. 


Jika dinilai kebijakan tersebut, justru menutupi jalan kehidupan dan kesejahteraan rakyat Papua. Serta seluruh sumber kekayaan alam diambil alih penguasa jakarta dengan slogan yang menyebutkan Kami Cinta Papua. Tapi itu BOHONG, bukan perkataan sesungguhnya, namun justru pendekatan yg dilakukan menggunakan mementingkan perut negara. Terbukti bhawa Undang-undang Otonomi Khusus berlaku lebih dari 20 tahun namun tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Papua. Sebab di atas dana otsus  banyak pemimpin Papua  hilang nyawa sia-sia.  Karena pemimpin Papua, juga ditekan, diintimidasi dan sebagian pemimpin tidak jujur memimpin Papua menimbulkan kontradiksi antara realita dan pro kepentingan pusat.


Oleh sebab itu untuk menyelesaikan realita objektif tersebut.  Tanah Papua membutuhkan Pemimpin yang jujur, adil, bermartabat dan mampu mendistribusikan keadilan. Serta Pemimpin yang mampu prediksi Papua  100 tahun, yang berkelanjutan di masa depan. Dengan mengedepankan aspirasi masyarakat akar rumput. Agar masyarakat Papua juga memperoleh hak-haknya, supaya hidup Damai dan sejahtera. Sebab di tahun-tahun ini adalah tahun pesta politik, maka siapapun  pilihan anda sangat menentukan nasip Generasi dan bangsamu Papua ke depan. 


Tulisan ini semoga buka wawasan akan realita objektif Papua. 


Arinus Wamang..

Jumat, 27 Oktober 2023

MELIRIK POLITIK DINASTI


Melilirik politik dinasti di Indonesia yang baru-baru ini menjadi polemic dibicarakan baik di media masa maupun aksi protes mahasiswa dan sebagian besar masyarakat sunggu memprihatinkan karena problem tersebut meluas jadi permasalahan nasional sebab kontradiksi dengan Hukum Indonesia itu sendiri.  Jika tinjauh perkara yang dibicarakan dalam persoalan protes masyarakat adalah Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Senin,23 Oktober 2023, MK menetapkan usia minimal capres -cawapres tetap 40 tahun. Namun, ketentuan ditambahkan dengan catatan warga yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres/cawapres  jika berpengalaman menduduki jabatan public karena terpilih lewat pemilu. Maka dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi ini masyarakat menilai ada keputusan yang tidak sesuai berdasarkan aturan konstitusi itu sendiri. Sehingga menimbulkan penyimpangan social atas permasalahan putusan Wapres dan Cawapres. 

Perkara tersebut , MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang membuka peluang bagi Capres-Cawapres minimal berusia 40 tahun atau perna/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada maju dalam 2024. Bhawa  Legal Standing MK tidak memperhatikan Kode Etik karena Menurut Prof.Dr. Jimliy Asshiddiqie, S.H. Ketentuan ini menunjukkan bhawa Mahkamah Konstitusi adalah bagian dari kekuasaan Kehakiman yang menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaktub dalam Pasal 24 (1) UUD 1945. Dan Keudukan Mahkamah Konstitusi adalah Lembaga tertinggi (supreme body) yang seharusnya, memperhatikan Kode Etik sebagai acuan dalam putusan. 

Konstitusi yang berlaku harus bersifat normative closed, artinya kosntitusi hanya dapat diubah oleh badan yang berwenang dan dengan cara yang ditentukan oleh konstitusi,buku Mahkamah Konstitusi. ewenangan Mahkamah Konstitusi Pasal 24C ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan Lembaga negara dan kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu. 

Perkara Putusan MK ini menyebabkan protes masyarakat dan Mahasiswa kepada Kedukan MK sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara untuk memberikan putusan yang adil kepada masyarakat yang mempercayai hukum. Sebab ada indikasi kepentingan politik dinasti dalam keputusan yang diambil Mahkamah Konstitusi akan memicu berdampak pada kesenjangan social antar warga negagra Indonesia.  Dari Perspektif penulis sebagaimana Indonesia adalah Negara Hukum dan negara demokrasi maka seyogianya, memperhatikan asas-asas keputusan demi marwah Konstitusi Indonesia yang berkeadilan. 

Penulis adalah Mahasiswa Papua, lulusan Ilmu hukum.. 

Arinus Wamang,


Sabtu, 28 Oktober 2023.

PENDIDIKAN PAPUA TANTANGAN DAN SOLUSI

  Oleh : Arinus Wamang, S.H.  Pendidikan berperan sebagai arah tujuan bagi individu, masyarakat membimbing mereka menuju masa depan dengan j...